Majelis hakim diketuai Lucas Sahabat Duha saat membacakan amar putusan. (MOL/Ist)
MEDAN | Majelis hakim diketuai Lucas Sahabat Duha, Senin (16/10/2023) di Cakra 8 Pengadilan Tipikor Medan menjatuhkan hukuman 1,5 tahun penjara terhadap terdakwa Pejabat Pembuat Komitmen (PPK). Yakni Hasudungan Limbong yang juga merangkap konsultan pengawas.
Sedangkan Meiman Tafonao sebagai Wakil Direktur CV Enconars Inti Mandiri (EIM) serta Bibel Panjaitan (masing-masing berkas terpisah) selaku Direktur CV Janur Perkasa Lestari (JPL) diganjar 12 bulan penjara.
Majelis hakim dalam amar putusannya menyatakan sependapat dengan JPU pada Kejaksaan Negeri (Kejari) Padangsidimpuan.
Ketiga terdakwa diyakini telah terbukti bersalah Pasal 3 Jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 telah diubah dengan dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) KUHPidana, sebagaimana dakwaan subsidair.
Yakni melakukan atau turut serta secara tanpa hak dan melawan hukum menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi mengakibatkan kerugian keuangan negara.
Sementara pada persidangan beberapa pekan lalu ketiganya masing-masing dituntut agar dipidana 1,5 tahun penjara.
Selain itu, Hasudungan Limbong, dihukum denda Rp50 juta dengan subsidair (bila denda tidak dibayar diganti dengan kurungan) selama 3 bulan. Terdakwa Meiman Tafonao dan Bibel Panjaitan juga masing-masing dipidana denda serupa subsidair 1 bulan kurungan.
Hasil pekerjaan ketiga terdakwa atas pembangunan Ruang Praktik Siswa (RPS) Sekolah Menengah Kejuruan Negeri (SMKN) 2 Padangsidimpuan ditemukan adanya kekurangan volume pekerjaan sebagaimana telah dituangkan dalam kontrak.
UP
Mengenai pidana tambahan uang pengganti (UP) yang dijatuhkan hanya kepada terdakwa Bibel Panjaitan, Lucas Sahabat Duha didampingi hakim anggota Nelson Panjaitan dan Husni Tamrin menyatakan pendapat dengan JPU yakni sebesar Rp316.275.312.
"Namun terdakwa Bibel Panjaitan tidak menjalani hukuman badan (dipenjara) karena telah menitipkan kerugian keuangan negara tersebut pada Rekening Penampungan Lainnya (RPL) Kejari Padangsidimpuan," urai hakim ketua.
Baik JPU, terdakwa maupun tim penasihat hukumnya memiliki hak yang sama selama selama 7 hari untuk menentukan sikap.
Pikir-pikir
Secara terpisah, Kajari Padangsidimpuan Jasmin Simanullang melalui Kasi Intel Yunius Zega didampingi Kasi Pidsus Khairur Rahman Nasution, Senin malam tadi mengatakan, pikir-pikir.
Apakah menerima atau banding atas vonis yang baru dibacakan majelis hakim. "Sikap Pimpinan, pikir-pikir bang," kata Yunius lewat pesan teks WhatsApp (WA).
Bersama-sama
Sebelumnya tim JPU Ali Asron didampingi Sartono dalam dakwaan menguraikan, dana pembangunan RPS Teknik Instalasi Tenaga Listrik dan Teknik Audio Video SMKN 2 Padangsidimpuan tersebut bersumber Dinas Pendidikan (Disdik) Provinsi Sumatera Utara (Provsu) Tahun Anggaran (TA) 2021.
Pekerjaan berdasarkan Surat Perjanjian (kontrak gabungan Lumpsum dan harga satuan) Nomor : 027 / 1111 / BIDPSMK / DAK / VII / 2021 tanggal 26 Juli 2021 sebesar Rp2.302.904.066.
Ditemukan adanya kekurangan volume pekerjaan sebagaimana telah dituangkan dalam kontrak sebesar Rp316.275.312. (ROBERTS)